MIU Login

Alur Gratifikasi

Alur Pelaporan Gratifikasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UIN Maliki Malang memberikan kemudahan dalam proses pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Berikut alurnya:

  1. Tahap 1 (10 Hari Kerja)Pelapor mengisi formulir dan menyerahkan barang gratifikasi.
  2. Tahap 2 (7 Hari Kerja)Laporan dicatat dan diverifikasi kelengkapannya oleh Tim UPG.
  3. Tahap 3 (10 Hari Kerja)Ketua UPG menganalisa laporan dan memberikan rekomendasi penanganan.
  4. Tahap 4  Penetapan status gratifikasi.