Alur Gratifikasi

Alur Pelaporan Gratifikasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UIN Maliki Malang memberikan kemudahan dalam proses pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Berikut alurnya:

  1. Tahap 1 (10 Hari Kerja)Pelapor mengisi formulir dan menyerahkan barang gratifikasi.
  2. Tahap 2 (7 Hari Kerja)Laporan dicatat dan diverifikasi kelengkapannya oleh Tim UPG.
  3. Tahap 3 (10 Hari Kerja)Ketua UPG menganalisa laporan dan memberikan rekomendasi penanganan.
  4. Tahap 4  Penetapan status gratifikasi.