Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UIN Maliki Malang memberikan kemudahan dalam proses pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Berikut alurnya:
- Tahap 1 (10 Hari Kerja)Pelapor mengisi formulir dan menyerahkan barang gratifikasi.
- Tahap 2 (7 Hari Kerja)Laporan dicatat dan diverifikasi kelengkapannya oleh Tim UPG.
- Tahap 3 (10 Hari Kerja)Ketua UPG menganalisa laporan dan memberikan rekomendasi penanganan.
- Tahap 4 Penetapan status gratifikasi.