MIU Login

UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Pengendalian Gratifikasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang diatur melalui Surat Keputusan Rektor No. 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Tugas UPG meliputi:

  1. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  2. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
  3. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
  4. meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
  5. menyampaikan rekomendasi dan penetapan status Gratifikasi oleh KPK kepada Pelapor;
  6. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi pada Satuan Kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta menyampaikan kepada Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tembusan kepada KPK;
  7. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
  8. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
  9. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi Rektor dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
  10. melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  11. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Rektor dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
  12. melakukan konfirmasi ke KPK terkait penetapan status Gratifikasi jika diperlukan; dan
  13. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait