Pengendalian Gratifikasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang diatur melalui Surat Keputusan Rektor No. 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Tugas UPG meliputi:

  1. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  2. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
  3. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
  4. meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
  5. menyampaikan rekomendasi dan penetapan status Gratifikasi oleh KPK kepada Pelapor;
  6. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi pada Satuan Kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta menyampaikan kepada Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tembusan kepada KPK;
  7. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
  8. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
  9. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi Rektor dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
  10. melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  11. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Rektor dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
  12. melakukan konfirmasi ke KPK terkait penetapan status Gratifikasi jika diperlukan; dan
  13. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *