Pengendalian Gratifikasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang diatur melalui Surat Keputusan Rektor No. 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Tugas UPG meliputi:
- memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
- menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
- meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
- meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
- menyampaikan rekomendasi dan penetapan status Gratifikasi oleh KPK kepada Pelapor;
- menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi pada Satuan Kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta menyampaikan kepada Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tembusan kepada KPK;
- menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
- memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
- memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi Rektor dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
- melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Rektor dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
- melakukan konfirmasi ke KPK terkait penetapan status Gratifikasi jika diperlukan; dan
- menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim.
No responses yet